1. Komponen Bruto (Objek Pajak)
Bruto dihitung dari semua penghasilan sebelum potongan, termasuk tunjangan dan iuran BPJS yang dibayar perusahaan:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Tetap & Tidak Tetap
- BPJS Kesehatan (4%) – dibayar perusahaan
- BPJS Ketenagakerjaan (3%) – dibayar perusahaan
- JKK (0,24%–1,74%)
- JKM (0,3%)
Semua komponen di atas menambah penghasilan bruto dan wajib dihitung sebagai dasar PPh 21.
Pengaturan di ERP (Modul Payroll)
2. Komponen yang Dibayar Perusahaan
- Tunjangan “BPJS Kesehatan Dibayar Perusahaan”
- Tipe: Tunjangan
- Show on payslip: ❌ Tidak dicentang
- Potongan “BPJS Kesehatan Dibayar Perusahaan”
- Tipe: Potongan
- Show on payslip: ❌ Tidak dicentang
Tujuannya agar komponen tetap dihitung dalam bruto, tapi tidak tampil di slip gaji.
3. Rumus Bruto di ERP
Bruto = Gaji Pokok + Semua Tunjangan (termasuk BPJS Kesehatan) + JKK + JKM
4. Perhitungan PPh 21
- Gunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER)
- TER menghitung berdasarkan bruto penuh, termasuk komponen yang tidak tampil di slip
- Pengurang: Biaya jabatan, JHT/JP karyawan
- PTKP sesuai status karyawan
